Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 18
Tahun 2016
Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1661
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File