Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di_x000D__x000D_ bidang Pertanian
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di_x000D__x000D_ bidang Pertanian |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 45 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DIBIDANG PERTANIAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Oktober 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1243 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Oktober 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992Tentang Sistem Budidaya TanamanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Tentang Penanaman ModalUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2009Tentang Peternakan dan Kesehatan HewanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Tentang Pelayanan PublikUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2010Tentang HortikulturaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2014Tentang PerkebunanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017Tentang Percepatan Pelaksanaan BerusahaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian |