Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di_x000D__x000D_ bidang Pertanian

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di_x000D__x000D_ bidang Pertanian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 45
Tahun 2019
Tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DIBIDANG PERTANIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Oktober 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1243
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Oktober 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992Tentang Sistem Budidaya TanamanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Tentang Penanaman ModalUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2009Tentang Peternakan dan Kesehatan HewanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Tentang Pelayanan PublikUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2010Tentang HortikulturaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2014Tentang PerkebunanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017Tentang Percepatan Pelaksanaan BerusahaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

File