Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 10
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Februari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 321
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Februari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File