Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara _x000D__x000D_ berupa Sumber Daya Alam
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara _x000D__x000D_ berupa Sumber Daya Alam |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 98/PMK.06/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Mei 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 Tahun 2016Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 226 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Mei 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |