Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara _x000D__x000D_ berupa Sumber Daya Alam

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara _x000D__x000D_ berupa Sumber Daya Alam
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 98/PMK.06/2010
Tahun 2010
Tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Mei 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 Tahun 2016Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 226
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Mei 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File