Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 98/PMK.05/2018
Tahun 2018
Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Agustus 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2021 Tahun 2021Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1145
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Agustus 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum

File