Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 79/PMK.05/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Mei 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 575 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Mei 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum |