Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan dan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan dan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 76/PMK.03/2011
Tahun 2011
Tentang TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 April 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 205
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 April 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File