Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan dan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan dan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 76/PMK.03/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 April 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 205 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 April 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |