Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas_x000D_ pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal_x000D_ di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata

Judul Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas_x000D_ pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal_x000D_ di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor 9
Tahun 2015
Tentang KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN PEMANFAATAN FASILITASPAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODALDI BIDANG USAHA KAWASAN PARIWISATA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Mei 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 695
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Mei 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File