Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 31/PMK.03/2014
Tahun 2014
Tentang SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Februari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 199
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Februari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File