Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 31/PMK.03/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Februari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 199 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Februari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |