Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 52
Tahun 2016
Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 September 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1560
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Oktober 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File