Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 71/PMK.07/2009
Tahun 2009
Tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 April 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 65
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 April 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File