Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 26
Tahun 2016
Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1508
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Oktober 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2014Tentang PerkebunanPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014Tentang Kebijakan Energi NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015Tentang Penghimpunan Dana PerkebunanPeraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar MinyakPeraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa SawitPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) Sebagai Bahan Bakar LainPeraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana_x000D_ perkebunan Kelapa SawitPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

File