Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/badan Riset dan Inovasi Nasional

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 6/PMK.05/2020
Tahun 2020
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PERAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Januari 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 19
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Januari 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

File