Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 05
Tahun 2015
Tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA DI BIDANG KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Januari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 81
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Januari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File