Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 6/PMK.05/2019
Tahun 2019
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Januari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 67
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Januari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008Tentang Surat Berharga Syariah NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar NegeriPeraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

File