Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 6/PMK.05/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Januari 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 67 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Januari 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008Tentang Surat Berharga Syariah NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar NegeriPeraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |