Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/pmk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/pmk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 67/PMK.04/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Juni 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 855 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Juli 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2021 Tahun 2021Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/pmk.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya |