Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
Judul | Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LUAR NEGERI |
Nomor | 11 |
Tahun | 2019 |
Tentang | KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING UNTUK PERIODE JANGKA MENENGAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Juli 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 789 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Juli 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing |