Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-172.pl.02.03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-172.pl.02.03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.HH-172.PL.02.03
Tahun 2011
Tentang PEDOMAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI NARAPIDANA, TAHANAN DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2011
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 954
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File