Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-172.pl.02.03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-172.pl.02.03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | M.HH-172.PL.02.03 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PEDOMAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI NARAPIDANA, TAHANAN DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Desember 2011 |
Pejabat_Menetapkan | AMIR SYAMSUDIN |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 954 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |