Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 51/PMK.07/2016
Tahun 2016
Tentang PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 491
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2014 Tahun 2014Tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak DaerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil

File