Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 97/PMK.02/2022
Tahun 2022
Tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT RAIL TRANSIT) TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Juni 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 575
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Juni 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File