Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 47/PMK.010/2018
Tahun 2018
Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Mei 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 627
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Mei 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File