Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 /pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta Pada Kementerian Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 /pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta Pada Kementerian Kesehatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 47 /PMK.05/2021
Tahun 2021
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Mei 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 536
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Mei 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta Pada Kementerian Kesehatan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File