Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm55 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm55 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM55 |
Tahun | 2019 |
Tentang | KOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Agustus 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 916 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Agustus 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM2 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM48 Tahun 2018Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal PerintisPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM2 Tahun 2017Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum |