Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm55 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm55 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM55
Tahun 2019
Tentang KOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Agustus 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 916
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Agustus 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM2 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM48 Tahun 2018Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal PerintisPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM2 Tahun 2017Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum

File