Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 46/PMK.010/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Mei 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021 Tahun 2021Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam Rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 626 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Mei 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |