Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata

Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor 11
Tahun 2015
Tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PARIWISATA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Juli 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1035
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Juli 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File