Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/rapat di Luar Kantor di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Judul Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/rapat di Luar Kantor di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor 10
Tahun 2015
Tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1009
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Januari 1970
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File