Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 43/PMK.07/2017
Tahun 2017
Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2017 Tahun 2017Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 405
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Tentang CukaiUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2016Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 Tahun 2016Tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil TembakauPeraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tahun 2016Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

File