Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 17
Tahun 2019
Tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 September 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1009
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 September 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File