Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/m-dag/per/10/2014 Tahun 2014 Tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/m-dag/per/10/2014 Tahun 2014 Tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 70/M-DAG/PER/10/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TERA DAN TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Oktober 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018Tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1565 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |