Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 43/PMK.06/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Februari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 Tahun 2019Tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 264 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Februari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi BankPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan |