Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 40/PMK.04/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 April 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 521 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 April 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017Tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan IntelektualPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017Tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual |