Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2016 Tahun 2016 Tentang Pembayaran Danatau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2016 Tahun 2016 Tentang Pembayaran Danatau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 40/PMK.04/2016
Tahun 2016
Tentang PEMBAYARAN DANATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 443
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2016 Tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Tentang CukaiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

File