Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 10 |
Tahun | 2022 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 44 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 September 2022 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2022 |
Nomor_Pengundangan | 845 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 September 2022 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |