Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Judul Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor 42
Tahun 2022
Tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Desember 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2022
Nomor_Pengundangan 1286
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Desember 2022
Pejabat_Pengundangan -