Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 37/PMK.010/2010
Tahun 2010
Tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Februari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 89
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Februari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File