Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/kmk.06/2002 Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/kmk.06/2002 Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 36/PMK.010/2010
Tahun 2010
Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 513/KMK.06/2002 TENTANG PERSYARATAN PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Februari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 88
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Februari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File