Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/kmk.06/2002 Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/kmk.06/2002 Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 36/PMK.010/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 513/KMK.06/2002 TENTANG PERSYARATAN PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Februari 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 88 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Februari 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |