Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/kmk.06/2002 Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/kmk.06/2002 Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 36/PMK.010/2010 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 513/KMK.06/2002 TENTANG PERSYARATAN PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 12 Februari 2010 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
| Nomor_Pengundangan | 88 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 12 Februari 2010 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data