Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/pmk.010/2015 Tahun 2016 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/pmk.010/2015 Tahun 2016 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 273/PMK.010/2015 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2015 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 38 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 13 Januari 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor TertentuPeraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu |
Admin Data