Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/pmk.010/2015 Tahun 2016 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/pmk.010/2015 Tahun 2016 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 273/PMK.010/2015
Tahun 2016
Tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 38
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Januari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor TertentuPeraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu

File