Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 21
Tahun 2017
Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2019Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 112
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 November 2018
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok AgrariaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Tentang Pelayanan PublikPeraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruangbadan Pertanahan NasionalPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015Tentang Kementerian Agraria dan Tata RuangPeraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015Tentang Badan Pertanahan Nasional

File