Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1031/menkes/per/v/2011 Tahun 2011 Tentang Batas Maksimal Cemaran Radioaktif dalam Pangan

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1031/menkes/per/v/2011 Tahun 2011 Tentang Batas Maksimal Cemaran Radioaktif dalam Pangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 1031/MENKES/PER/V/2011
Tahun 2011
Tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Mei 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 345
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Juni 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File