Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 12
Tahun 2021
Tentang KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Juni 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 709
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Juni 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Tentang KetenagalistrikanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga ListrikPeraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga ListrikPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

File