Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 241/PMK.01/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Desember 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1950 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Desember 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.01/2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan |