Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 18
Tahun 2015
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Agustus 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1198
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Agustus 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File