Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 266/PMK.07/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2017 Tahun 2017Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/pmk.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.07/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/pmk.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 2064 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |