Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara

Judul Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor 6
Tahun 2022
Tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 November 2022
Pejabat_Menetapkan SUGENG SUMBARJO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2022
Nomor_Pengundangan 1147
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 November 2022
Pejabat_Pengundangan YASONNA H. LAOLY