Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 241/PMK.02/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur sipil negara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2163 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 Tahun 2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2017 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara |