Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 241/PMK.02/2016
Tahun 2016
Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur sipil negara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 2163
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 Tahun 2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2017 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara

File