Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Pada Kementerian Pertanian

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Pada Kementerian Pertanian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 39/PMK.05/2019
Tahun 2019
Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Pada Kementerian Pertanian
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 April 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 371
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 April 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Pada Kementerian Pertanian
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Pada Kementerian Pertanian

File