Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 227/PMK.04/2015
Tahun 2015
Tentang NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1897
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File