Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 Tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi

Judul Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 Tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 10
Tahun 1948
Tentang PEMBAGIAN SUMATRA DALAM TIGA PROPINSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023Tentang Provinsi Sumatera Utara
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File