Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Kewajiban Pabean dan Pajak dalam Rangka Impor Barang Bantuan Hibah untuk Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Terjadi Pada Tahun 2004 di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pada Tahun 2005 di Wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Kewajiban Pabean dan Pajak dalam Rangka Impor Barang Bantuan Hibah untuk Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Terjadi Pada Tahun 2004 di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pada Tahun 2005 di Wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 237/PMK.04/2010
Tahun 2010
Tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BANTUAN HIBAH UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG TERJADI PADA TAHUN 2004 DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PADA TAHUN 2005 DI WILAYAH KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Desember 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 641
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Desember 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File