Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 229/PMK.07/2011
Tahun 2011
Tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA SARANA DAN PRASARANA INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Desember 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 860
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Desember 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File